ETIKA BERSOSIAL MEDIA
Revolusi industri jelas memberikan pengaruh terhadap
cara manusia dalam memproduksi barang. Hal tersebut ditunjukkan dengan peran
teknologi mengambil alih hampir sebagian besar aktivitas perekonomian. Revolusi
industri pertama yang terjadi pada abad ke-18 ditandai dengan adanya mesin uap
yang menggantikan tenaga manusia dan hewan. Lalu, revolusi industri kedua
ditandai dengan munculnya konsep produksi massal diiringi pemanfaatan tenaga
listrik. Pada abad ke-20 terjadilah revolusi industri ketiga yang mulai
memanfaatkan teknologi otomasi pada kegiatan industri. Kemudian munculah
revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi secara optimal, tidak hanya sebatas proses produksi, tetapi juga
seluruh mata rantai industri hingga menghasilkan model bisnis baru
berbasis digital. Sehingga tercipta efisiensi yang tinggi dan kualitas produk
yang lebih bermutu (Anonim, 2016).
Revolusi industri 4.0 hadir untuk menjawab
permasalahan efektivitas dan efisiensi dalam memproduksi suatu barang dengan
memanfaatkan teknologi cyber dan otomatisasi secara bersamaan. Revolusi
industri 4.0 melahirkan teknologi baru seperti Internet of Things, Big Data,
Augmented Reality, Cyber Security, Artificial Intellegence, Additive
Manufacturing, dan Cloud Computing. Semua teknologi yang dihasilkan pada masa
revolusi industri 4.0 jelas memberikan dampak terhadap kehidupan manusia.
Dampak yang terasa salah satunya terjadi pada sektor transportasi, saat ini
terdapat layanan transportasi berbasis daring seperti Grab dan Go-jek. Revolusi
industri 4.0 juga memberikan perubahan pada sektor keuangan, awalnya semua
proses transaksi dilakukan secara manual, namun saat ini aktivitas transaksi
dapat dilakukan secara online melalui internet banking maupun mobile banking.
Selain itu, revolusi industri 4.0 juga membawa perubahan pada sektor
komunikasi, dimana dengan adanya layanan perusahaan seperti Facebook,
Instagram, dan Whatsapp memungkinkan tersebarnya sumber informasi dengan cepat.
Namun, penggunaan media sosial harus digunakan secara bijak dan beretika.
Pada saat berkomunikasi dengan memanfaatkan teknologi
media sosial, banyak orang yang cenderung melupakan etika dalam berkomunikasi.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kata-kata kasar pada saat melakukan
percakapan melalui jejaring media sosial, baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja. Akan lebih baik jika melakukan komunikasi dengan jaringan sosial
menggunakan bahasa yang sopan dan layak. Apabila kita tidak bisa beretika
dengan baik dalam menggunakan media sosial maka dapat menimbulkan keresahan,
pencemaran nama baik, bahkan kita dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3
dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Maka dari itu perlu dilakukan pembiasaan untuk menggunakan bahasa yang sopan
dan tepat dengan siapapun pada saat kita berinteraksi, termasuk saat
berinteraksi melalui media sosial.
Etika-etika yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi melalui media sosial (Anitasari, 2017) :
·
Hindari penyebaran
SARA, pornografi, dan aksi kekerasan
(Sumber
: https://beritagar.id/artikel/infografik/ujaran-kebencian-juga-bisa-menyasar-gay)
Kita tidak diperbolehkan
untuk menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras)
serta pornografi pada jejaring sosial. Membiasakan diri untuk menyebarkan
hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama. Hindari mengupload
foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto kecelakaan lalu lintas
maupun foto kekerasan dalam bentuk lainnya.
·
Saring baru sharing
(Sumber
: https://indonesia.go.id/gallery/saring-baru-sharing)
Saat ini banyak
ditemukan informasi dengan sumber yang tidak jelas, yang tujuan dari
tersebarnya informasi tersebut yaitu untuk menjatuhkan suatu pihak. Maka dari
itu, pengguna media sosial dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menangkap
dan mencerna sebuah informasi. Sebelum menyebarkan suatu informasi yang
didapat, alangkah lebih baik untuk memastikan terlebih dahulu benar tidaknya
informasi tersebut.
·
Menghargai hasil karya
orang lain
Pada saat
menyebarkan informasi baik dalam bentuk foto, tulisan maupun video milik orang
lain maka hendaknya untuk mencantumkan sumbernya. Pencantuman sumber merupakan
salah satu bentuk penghargaan terhadap hasil karya orang lain.
·
Jangan terlalu
mengumbar data pribadi
(Sumber
: https://www.myhokkie.com/blog/infografik-data-pribadi-anda-bisa-terancam/)
Ada baiknya kita harus
bersikap bijak dalam menyebarkan informasi mengenai kehidupan pribadi (privasi)
saat sedang menggunakan media sosial. Jangan terlalu mengumbar informasi
pribadi, terlebih informasi mengenai data pribadi KTP, nomor telepon, alamat
rumah, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari bahaya
tindak pemerasan dan lain sebagainya.
Maka dari itu penting bagi kita untuk berhati-hati dalam
menggunakan teknologi jejaring media sosial yang ada. Jangan sampai kita lengah
sehingga menimbulkan masalah yang pada akhirnya akan merugikan diri kita
sendiri.
Sumber
:
Anonim. 2016. Revolusi Industri 4.0 Ancaman dan Peluang. SindoNews.com. (Online).
Diakses pada 10 Januari 2020. Dari https://nasional.sindonews.com/berita/1439542/16/revolusi-industri-40-ancaman-dan-peluang?showpage=all.
Anitasari. 2017. Pentingnya Etika Dalam Menggunakan Media Sosial. Zahir (Online). Diakses pada 10 Januari 2021. Dari https://zahiraccounting.com/id/blog/etika-dalam-media-sosial/.



:)
BalasHapus